Korupsi Dana Rehabilitasi Mangrove Rp552 Juta, Dua Pengurus Kelompok Tani Natuna Dihukum Penjara Hukrim, Tanjungpinang|23 Februari 2026oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Dua pengurus kelompok tani di Kabupaten Natuna, divonis penjara, kerena terbukti