Lewati ke konten
presmedia.id

Korupsi Wisata Mangrove Bintan

Tujuh terdakwa dugaan korupsi atas kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove masing-masing dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)

Terbukti Korupsi Dana Wisata Mangrove Tujuh Pejabat Bintan Dihukum 1 Tahun Penjara  

Hukrim, Bintan, HeadLine|7 Juli 202527 Juli 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID – Tujuh Pejabat Bintan, terdakwa korupsi dana kontribusi wisata mangrove di Bintan, masing-masing Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version