Bunuh Teman Saat Mabuk, Terdakwa M.Ali Dituntut 18 Tahun Penjara Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|23 April 2021oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa M.Ali bin Hasan, pelaku pembunuhan temannya sendiri saat mabuk,