Lewati ke konten
presmedia.id

Pakai Sabu

Terdakwa Rita Prihatin dan 2 terdakwa lainya dituntut 3 sampai 36 tahun penjara di PN Tanjungpinanf karena memiliki dana menggunakan Narkoba sabu.

Pakai Sabu Saat Hamil, IRT ini Dituntut 34 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Peristiwa, Presmed Terkini|9 Februari 202121 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Rita Prihatin, Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengkonsumsi narkoba saat Selengkapnya

Kepala KSOP Tanjungpinang Mapeaty Membenarkan Pegawainya inisial Ir gunakan Narkoba.

Kepala KSOP Tanjungpinang Benarkan Pegawainya Tertangkap Pakai Sabu Dengan Wanita di Hotel

Tanjungpinang, HeadLine, Peristiwa, Presmed Terkini|26 November 202021 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang Mappeaty membenarkan satu orang anggotanya, Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version