Lewati ke konten
presmedia.id

Panitera PN Tanjungpinang

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, batal melakukan eksekusi satu unit rumah karena pemiliknya mau merayakan Imlek di rumah sengketa yang ditempati di Jalan Wonosari Nomor 8 KM 7 Kota Tanjungpinang, Rabu (18/1/2023). (Foto:Roland)

PN Tanjungpinang Tunda Eksekusi Rumah Warga Karena Pemilik Mau Merayakan Imlek

HeadLine, Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini, Tanjungpinang|18 Januari 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, batal melakukan eksekusi satu unit rumah dari kasus Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version