Lewati ke konten
presmedia.id

Pelaku Narkoba Tanjungpinang

Tiga terdakwa pengedar narkoba di Tanjungpinang dituntut 9-10 tahun penjara oleh Jaksa di PN Tanjungpinang(Foto: Roland/Presmedia.id)

Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Dituntut 9-10 Tahun Penjara

Hukrim, Tanjungpinang|15 September 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID– Tiga terdakwa pengedar Narkoba di Tanjungpinang, masing-masing Rian Indra Yanto, Dedy

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version