Tiga Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Dituntut 9-10 Tahun Penjara Hukrim, Tanjungpinang|15 September 2025oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Tiga terdakwa pengedar Narkoba di Tanjungpinang, masing-masing Rian Indra Yanto, Dedy