Lewati ke konten
presmedia.id

Pemusnahan Barang Ilegal

Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2017 hingga 2024, dengan total nilai Rp16,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Kamis (10/10/2024).

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 M, Tangkapan 2017-2024

Batam|12 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Batam – Bea Cukai Batam melakukan pemusnahan barang-barang ilegal hasil penindakan periode 2017 Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version