Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, penyelesaian tenaga non-ASN ini dapat dilakukan melalui pengadaan PPPK tanpa harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN selesai.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan, penyelesaian tenaga non-ASN ini dapat dilakukan melalui pengadaan PPPK tanpa harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN selesai.