Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal Tidak Ditahan Hukrim, Tanjungpinang|21 Oktober 2025oleh presmedia PRESMEDIA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak eksepsi atau nota keberatan