Permendag 27 Tahun 2024 Diberlakukan, Perdagangan Barang Antar Pulau Harus Dilaporkan Nasional|27 November 202429 Juni 2025oleh presmedia PRESMEDIA.ID – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan, secara resmi membuka sosialisasi Peraturan