Lewati ke konten
presmedia.id

Pungli dan Korupsi Wisata Mangrove

Tujuh terdakwa dugaan korupsi atas kasus dugaan korupsi dana kontribusi wisata mangrove masing-masing dengan hukum pidana penjara selama 1 tahun di PN Tanjungpinang. (Foto RolandPresmedia.id)

Terbukti Korupsi Dana Wisata Mangrove Tujuh Pejabat Bintan Dihukum 1 Tahun Penjara  

Hukrim, Bintan, HeadLine|7 Juli 202527 Juli 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID – Tujuh Pejabat Bintan, terdakwa korupsi dana kontribusi wisata mangrove di

Sejumlah Pejabat Bintan Terdakwa kasus gratifikasi kontribusi wisata Mangrove saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang. (Foto Presmedia.id)

Tujuh Pejabat Bintan Terdakwa Korupsi Gratifikasi Akui Terima Dana dari PT.BRC

HeadLine, Bintan, Hukrim|9 Mei 202529 Juni 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID – Tujuh pejabat Kabupaten Bintan yang menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version