Lewati ke konten
presmedia.id

Rampas Pompa Air Untuk Negara

Terdakwa Budi Susanto selaku direktur mewakili PT.Yeyen Bintan Permata dituntut Jaksa hanya denda Rp1 Miliar dan merampas BB Pompa Air untuk Negara. (Foto:Roland)

Rusak Hutan dan Lingkungan PT.Yeyen Hanya Dituntut Jaksa Denda Rp1 M Dan Rampas Pompa Air Untuk Negara

HeadLine, Hukrim, Lingga, Presmed Terkini|1 Agustus 20221 Agustus 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa kasus Kehutanan dan Lingkungan PT. Yeyen Bintan Permata yang diwakili Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version