Lewati ke konten
presmedia.id

Rampok Nenek Lansia

Terbukti Rampok dan curi barang lansia, Terdakwa M.Rendi Setiawan Divonis 5 tahun penjara oleh hakim PN Tanjungpinang Senin (19/5/2025).
Kasus Pencurian

Rampok dan Curi Barang Lansia, Terdakwa M.Rendi Setiawan Divonis 5 Tahun Penjara

Hukrim, Tanjungpinang|20 Mei 202529 Juni 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID – Terbukti aniaya dan rampok barang lansia nenek Maimunah (71) di

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version