Didakwa Pasal Berlapis dalam Korupsi Rp.2.160 M, Mantan Sekwan DPRD Batam Ajukan Eksepsi Hukrim, Batam, Presmed Terkini|28 Agustus 202021 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Asril (54), mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam didakwa pasal