Lewati ke konten
presmedia.id

Sindikat TPPO Kamboja

Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Winda Tri Utami (19), dan Mg (21) ke Kamboja saat mendengar vonis hakim pn Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

Dua Sindikat Pengiriman PMI ke Kamboja Dihukum 3 Tahun Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|29 April 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja,

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version