Lewati ke konten
presmedia.id

Starpoll Cafe

Terdakwa Apnal Jony alias Ahuat (Baju Kaos Hitam) meninggalkan ruangan PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

Ini Alasan Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Penjual Miras di Bintan

Presmed Terkini, Tanjungpinang|19 Maret 202416 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menghukum ringan, hanya denda Rp5

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version