Lewati ke konten
presmedia.id

Tanam Ganja

Kapolres Bintan AKBP.Riki Ismoyo dan BB Pokok ganja, saat menggelar Konferensi pers atas penangkapan Tersangka Aa yang nekat menanam Ganja di kebunnya km 17 desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan. (Foto: Humas Polres Bintan)

Nekat Tanam Ganja di Kebun, Aa Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan

Bintan, Presmed Terkini|25 April 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Bintan – Nekat menanam Ganja di kebunnya, seorang pemuda inisial Aa

Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukum Terdakwa Rico Destianto 4 tahun dan 6 bulan Penjara, karena terbukti menanam Ganja dan memiliki Narkoba Sabu. Putusan dijatuhkan Hakim PN Tanjungpiang Kamis (16/3/2023).

Tanam Ganja dan Miliki Narkoba Sabu, Rico Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara 

Hukrim, Presmed Terkini|16 Maret 202321 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Rico Destianto, divonis 4 tahun dan 6 penjara, karena

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version