Lewati ke konten
presmedia.id

Terbukti Bergendak

Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pertanahan Provinsi Kepri inisial Am dan wanita yang bukan Isterinya Sc dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang. (Foto:Roland)

Jaksa Banding Putusan Ringan Terdakwa Gendak Oknum ASN Kepri dan Sc ke PT Kepri

Hukrim, Presmed Terkini|17 Maret 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan banding putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Selengkapnya

Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkejaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pertanahan Provinsi Kepri inisial Am dan wanita yang bukan Isterinya Sc dihukum 4 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

Terbukti Bergendak, Oknum ASN PUPR Kepri Dan Wanita Sc Dihukum 4 Bulan Penjara

Hukrim, Presmed Terkini, Tanjungpinang|13 Maret 202318 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti bergendak (zinah-red) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkejaan Umum Perumahan Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version