Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Alpriyanto

Terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) BP.Batam Alpriyanto dan Rudi Murtono dituntut 3 tahun penjara di PN Tanjungpinang Senin (8/5/2023) (Foto:Roland)

Korupsi SIMRS BP Batam, Alpriyanto dan Rudy Dituntut 3 Tahun Penjara

HeadLine, Hukrim, Presmed Terkini|8 Mei 202321 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Rumah

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version