Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Fakhrurrazi

Terdakwa Fakhrurrazi (35) pengedar narkoba jenis sabu 3,12 gram dituntut 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa di sidang virtual PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

Gunakan dan Edarkan Narkoba Sabu, Warga Kijang Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|11 Januari 202321 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA. ID, Tanjungpinang – Warga Bintan Timur Kijang terdakwa Fakhrurrazi (35), dituntut

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version