Herman Divonis 10 Tahun Penjara Karena Edarkan 12.30 Gram Narkoba Sabu Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|8 Oktober 202221 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa Herman alias Aheng, dihukum pidana selama 10 tahun penjara