Korupsi Dana Hibah Paguyuban di Anambas Terdakwa M.Iksan dan M.Ali Dihukum 15-30 Bulan Penjara Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|20 Juni 202221 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti korupsi dana hibah paguyuban dari APBD 2020 kabupaten Kepulauan
Korupsi Dana Hibah APBD Anambas, M.Ikhsan dan M.Ali Dituntut 15 dan 30 Bulan Penjara Anambas, Hukrim, Presmed Terkini|6 Juni 202221 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana hibah APBD Anambas tahun 2020, Dua terdakwa
Bunuh Teman Saat Mabuk, Terdakwa M.Ali Dituntut 18 Tahun Penjara Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|23 April 2021oleh presmedia PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terdakwa M.Ali bin Hasan, pelaku pembunuhan temannya sendiri saat mabuk,