Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa M.Iksan

Korupsi Dana Hibah Paguyupan di Anambas Terdakwa M.Iksan dan M.Ali Dihukum 15-30 Bulan Penjara oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang

Korupsi Dana Hibah Paguyuban di Anambas Terdakwa M.Iksan dan M.Ali Dihukum 15-30 Bulan Penjara

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|20 Juni 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti korupsi dana hibah paguyuban dari APBD 2020 kabupaten Kepulauan

Sidang Tuntutan dua terdakwa Korupsi dana Hibah APBD Anambas Oleh Kacabjari Tarempa di PN Tipikor Tanjungpinang Senin (6-6-2022), Terdakwa M.Ikhsan dan M.Ali Dituntut 15 dan 30 Bulan Penjara (Foto:Roland/Presmedia.id)

Korupsi Dana Hibah APBD Anambas, M.Ikhsan dan M.Ali Dituntut 15 dan 30 Bulan Penjara

Anambas, Hukrim, Presmed Terkini|6 Juni 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Korupsi dana hibah APBD Anambas tahun 2020, Dua terdakwa

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version