Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Mafia Tanah

Sidang Putusan dua terdakwa Mafia Tanah terdakwa, Mantan Pj.Kades Terdakwa H.Imam Hidayat dan Terdakwa Muslim dituntut 2 tahun penjara atas pemalsuan surat lahan. (Foto:Roland)

Dua Terdakwa Mafia Tanah di Bintan Buyu Dituntut 2 Tahun Penjara

Hukrim, Presmed Terkini|7 Juli 202218 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa kasus mafia Tanah di desa Bintan Buyu

Otak pelaku Mafdia tanah terdakwa Hariadi alias Sung Chuang dituntut 2 tahun dan 6 Bulan sementara terdakwa Chandra Gunawan dan Riki Putra ASN Kelurahan dituntut 2 tahun Penjara scaled

Terbukti Mafia Tanah, Hariadi Dituntut Jaksa Hanya 2,6 Tahun, Chandar dan Riki 2 Tahun Penjara  

Hukrim, Presmed Terkini|7 Maret 20227 Maret 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga terdakwa mafia tanah dengan modus penggelapan dan pemalsuan, masing-masing

Saksi Cheng Liang korban penipuan Mafia Tanah yang dilakukan Sung Chuang dengan komplotannya memberi keterangan di PN Tanjungpinang.

Jadi Makelar, Terdakwa Mafia Tanah Hariadi Alias Sung Chuang Tipu Cheng Liang Rp 4 M

Hukrim, Presmed Terkini|25 Februari 202231 Oktober 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jadi Makelar atau perantara jual beli tanah. Terdakwa Hariadi

10 Terdakwa Mafia Tanah Di Bintan Di Tuntut 16 tahun Sampai 3 Tahun Penjara scaled

10 Terdakwa Mafia Tanah di Bintan Dituntut 1,6 Hingga 3 Tahun Penjara

Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|15 Februari 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Sebanyak 10 terdakwa mafia tanah dengan modus pemalsuan surat di

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version