Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Perekrut PMI Ilegal

Dua Terdakwa perekrut dan pengirim PMI secara Ilegal ke Malaysia. Terdakwa Muhamad Azuir dan Andi Ruslan masing-masing dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)

Dua Terdakwa Perekrut dan Pengirim PMI Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara

Presmed Terkini, Hukrim, Tanjungpinang|28 September 2022oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa penampungan dan pengiriman PMI secara Illegal Muhamad

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version