Lewati ke konten
presmedia.id

Terdakwa Robat Dituntut Mati

Tiga Napi Narkotika dituntut hukuman mati dan seumur hidup di PN Tanjungpinang karena kendalikan narkoba 1,8 Kg dari dalam Lapas. Sidang dilangsungkn secara online di PN Tanjungpinang Rabu (5/9/2022)

Tiga Napi Lapas Narkotika Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup Karena Kendalikan Narkoba Dari Dalam Lapas

HeadLine, Hukrim, Peristiwa, Presmed Terkini|5 Oktober 202221 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga Napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, dituntut hukuman mati dan Selengkapnya

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version