Endarkan Ganja Aceh di Bintan, Rudi Hartanto Dihukum 11 Tahun Penjara Hukrim, Presmed Terkini|26 Februari 202021 September 2024oleh presmedia PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti edarkan narkona ganja yang diambil dari Lhokseumawe-Aceh, Terdakwa Rudi Hartanto