Lewati ke konten
presmedia.id

Vonis Bakar hutan

Terdakwa Horas Manunggu Sitanggang Petani yang membakar Hutan untuk bercocok tanam divonis 8 bulan Penjara di PN Tanjungpinang

Bakar Hutan Untuk Bercocok Tanam, Petani Bintan Diganjar 8 Bulan Penjara

Bintan, Hukrim, Presmed Terkini|14 Januari 202010 September 2024oleh presmedia

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Bakar hutan untuk bercocok tanam di musim kemarau, seorang petani Bintan,

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version