Lewati ke konten
presmedia.id

Vonis Penipuan

Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek saat disidang dan divonis 2 tahun dan 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).

Terdakwa Ignatius Apung Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Proyek

Hukrim, Bintan|17 April 202529 Juni 2025oleh presmedia

PRESMEDIA.ID – Ignatius Apung Oktaviawan, terdakwa kasus penipuan proyek, resmi divonis dua

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version