Lewati ke konten
presmedia.id

Yanrizal Dihukum 2 Tahun

Terdakwa Yanrizal Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara oleh Hakim PN karena menjual Mobil yang digadaikan.

Jual Mobil Gadai, Yanrizal Dihukum 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Tanjungpinang, Presmed Terkini|17 Maret 2021oleh presmedia

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Yanrizal, terdakwa pelaku penipuan penjualan mobil dihukum 2,6 tahun

presmedia.id
Hak Cipta ©Presmedia.id
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
Versi Non AMP
presmedia.id
  • News
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Politik
  • Wisata
  • Nasional
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Siber
  • Peta Lokasi
  • presmedia.id
  • Redaksi
  • Sitemap
  • SOP Perlindungan Jurnalis
  • Tentang Kami
Exit mobile version