Tahapan Pilkada Dimulai, Bulan Depan KPU Rekrut PPS Dan PPK

Kantor KPU Tanjungpinang (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Kantor KPU Tanjungpinang (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mulai melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 yang diterbitkan 26 Januari 2024, tahapan Pilkada 2024 mulai dilaksanakan pada 27 Februari 2024 lalu dengan pendaftaran Pemantau Pilkada 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, M Faisal, mengatakan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 itu telah diumumkan namun sampai saat ini belum ada organisasi atau lembaga pemantau yang secara resmi mendaftar ke KPU.

Hingga saat ini kami masih memberi kesempatan bagi masyarakat, organisasi atau kelompok masyarakat yang mendaftarkan diri sebagai pemantau Pilkada,” kata Faizal, Jumat(19/4/2024).

Badan Adhoc PPK dan PPS Pilkada 2024 Diseleksi Ulang

Selanjutnya kata ketua KPU kota Tanjungpinang M.Faisal, badan adhoc Pilkada 2024 akan diseleksi ulang. Hal itu sesuai dengan surat keputusan KPU RI 476 tahun 2024 tentang pembentukan badan adhoc PPK dan PPS Pilkada 2024.

Untuk seleksi dan rekrutmen badan adhoc PPK dan PPS Pilkada di kota Tanjungpinang dimulai pada 17 April 2024.

“Untuk PPK di Tanjungpinang akan dilaksanakan pada 16 Mei 2024 dan PPS pada 26 Mei 2024 mendatang. Keputusan ini baru diterbitkan semalam. Nanti dalam waktu dekat akan tahapannya untuk mengumumkan dan seleksinya,” jelasnya.

Masa kerja PPK dan PPS Pilkada 2024 akan berlangsung selama 2 bulan sebelum dan sesudah pemungutan suara berakhir.

Sedangkan besaran gaji, PPK dan PPS Pilkada 2024 kota Tanjungpinang hampir sama pada Pemilu 2024 lalu atau di kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta termasuk biaya operasional.

“Untuk jumlahnya sama, PPS per Kelurahan 3 orang dan PPK di tingkat kecamatan 5 orang ,” jelasnya.

Jumlah TPS Pilkada 2024 di Tanjungpinang Lebih Sedikit dari Pemilu 2024

KPU kota Tanjungpinang juga mengatakan, Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 di kota Tanjungpinang berubah atau lebih sedikit dibanding Pemili 2024 lalu.

Jika pada Pemilu 2024 lalu jumlah TPS di Tanjungpinang sebanyak 637 TPS dengan kapasitas pemilih 300 orang, di Pilkada 2024 ini, jumlah TPS akan menyusut karena penambahan kapasitas jumlah daftar pemilih per TPS yang mencapai 800 orang.

“Jadi Kalau di Pemilu 2024 kemarin jumlah kapasitas pemilih pada masing-masing TPS minimal 300 orang, di Pilkada 2024 ini bertambah menjadi 800 orang per TPS. Dan secara otomatis bertambahnya kapasitas pemilih pada masing-masing TPS ini akan mengurangi jumlah TPS Pemilu sebelumnya,” kata M.Faisal.

Kendati demikian, KPU Tanjungpinang kata M.Faisal belum dapat memastikan jumlah TPS seluruhnya di kota Tanjungpinang, Karena penetapan jumlah TPS Pilkada 2024 itu, hingga saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan (Juklak dan Juknis).

“Kami akan lakukan penyesuaian, Namun asumsi kami kemungkinan ada 450 TPS nantinya di Pilkada 2024 ini,” tutupnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur