Tahun Depan Kantor Disduk Bintan Pindah ke Bintan Buyu

Wakil Bupati Bntan saat melihat langsung proses pelayanan adinistrasu Kependudukan di Disdukcapil kabupaten Bintan
Plt. Bupati Bintan saat melihat langsung proses pelayanan administrasiu Kependudukan di Disdukcapil kabupaten Bintan beberapa waktu lalu. (foto:Dok/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bintan, Januari 2022 akan pindah dari Kota Tanjungpinang ke Pusat Perkantoran Pemkab Bintan di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu.

Dinas kependudukan Bintan itu akan berkantor di Eks-Kantor Satpol PP Bintan yang berada di belakang Kantor Dinas PUPR Bintan di Bintan Buyu.

Kepala Disdukcapil Bintan, Ismail, mengatakan dengan perpindahan ini, maka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kabupaten Bintan akan dipusatkan disana.

“Pelayanan adminduk 100 persen mulai dipusatkan di sana (Bintan Buyu) mulai 13 Januari 2022 mendatang,” ujar, Ismail, kemarin.

Kantor Disdukcapil Bintan sejak lama berada di Kota Tanjungpinang. Sehingga pelayanan adminduk untuk warga Kabupaten Bintan dilaksanakan disana.

Kemudian 2 tahun terakhir, selain di Kota Tanjungpinang. Juga dipergunakan Kantor Eks Satpol PP Bintan untuk pelayanan perpanjangan adminduk.

Kantor tersebut untuk melayani masyarakat dari 3 kecamatan. Yaitu Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam dan Teluk Sebong serta Teluk Bintan.

“Kini kita sedang persiapan perpindahan secara menyeluruh dari Tanjungpinang ke Bintan Buyu. Termasuk mempersiapkan tower jaringan di sana,” jelasnya.

Untuk tower jaringan di Bintan Buyu sedang dikerjakan pihak ketiga. Kemudian sarana dan prasarana yang berhubungan dengan pelayanan juga sudah mulai dipindahkan.

“Diharapkan dengan perpindahan ini dapat memudahkan masyarakat peroleh pelayanan adminduk,” katanya.

Penulis : Hasura
Editor : Redaksi