
PRESMEDIA.ID– Tim kuasa hukum Harli Tambunan, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Studio LPP-TVRI Dompak Kepulauan Riau, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan subsider yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan ini disampaikan dalam sidang lanjutan pembacaan pledoi pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (24/5/2025).
Tidak Terbukti Langgar Dakwaan Primer, Dakwaan Subsider Dinilai Gugur
Dalam Pledoi yang dibacakan kuasa hukum Harli Tambunan, Abidin SH, Edward Michel Anggarawan SH, Fina Fitria Dewi SH serta Rifeldi SH, menyampaikan bahwa, JPU telah mengakui dakwaan primair tidak terbukti, sehingga secara hukum, dakwaan subsider juga seharusnya dinyatakan tidak terbukti.
“Jika unsur ‘setiap orang’ dan ‘melawan hukum’ dalam dakwaan primer dinyatakan tidak terpenuhi, maka pasal 3 dalam dakwaan subsider yang merujuk pada pasal 2, juga tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Abidin.
Tim pembela juga mengutip pendapat ahli hukum pidana Prof. Dr.Andi Hamzah dan Dr. Abdullatif, yang menyatakan bahwa unsur penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan dengan tindakan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tidak Ada Unsur Penyalahgunaan Wewenang
Berdasarkan fakta persidangan, kuasa hukum juga menegaskan bahwa Harli Tambunan, dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tambaria Jaya, tidak terbukti menyalahgunakan jabatan, sarana, maupun kesempatan, seperti yang dituduhkan JPU. Ia mengatakan, tidak ada satu pun tindakan Harli yang melawan hukum atau menyimpang dari perjanjian kontrak dengan pihak LPP-TVRI.
“Pekerjaan pembangunan dilakukan sesuai kontrak, tidak ada perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh klien kami,” tegas Edward.
Tim kuasa hukum juga membantah tuduhan JPU terkait penghilangan pekerjaan tiang pancang, karena item tersebut tidak tercantum dalam DED, RAB, atau BoQ kontrak proyek. Selain itu, struktur bangunan berupa pondasi tapak yang digunakan telah terbukti berfungsi optimal, dan studio TVRI hingga kini masih dimanfaatkan.
Mereka menilai bahwa kerugian negara seperti yang didakwakan JPU tidak terjadi, bahkan tidak ada kegagalan konstruksi dalam pembangunan tersebut.
“Bangunan telah selesai 100 persen dan digunakan. Maka tidak ada kerugian negara. Apalagi kerugian sebesar Rp294 juta sudah dikembalikan ke kas negara,” ungkap Fina Fitria.
Menurut kuasa hukum, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tertanggal 1 November 2024, menyebut bahwa, proyek telah selesai dengan baik, dan sisa temuan berupa kelebihan bayar telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan keabsahan ahli konstruksi yang dihadirkan JPU karena tidak memiliki sertifikasi penilai ahli sesuai PP No. 8 Tahun 2021 dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Kuasa Hukum: Harli Harus Dibebaskan dan Rehabilitasi Nama Baik

Menutup pembelaannya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tidak ada satupun unsur hukum dalam pasal yang didakwakan JPU terbukti dipenuhi oleh Harli Tambunan. Oleh karena itu, mereka meminta agar majelis hakim melepaskan Harli dari seluruh dakwaan subsider dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.
“Kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan klien kami dan memulihkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku,” pungkas Abidin.
Atas Pledoi pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan keberatan dengan pledoi pembelaan terdakwa dan akan menanggapi secara tertulis melalui replik.
Ketua majelis Hakim Irwan Munir didampingi hakim anggota Boy Syailendra dan Syaiful Arif kembali menunda persidangan hingga Selasa 1 Juli 2025 dengan agenda mendengar tanggapan (Replik) Jaksa Penuntut umum atas pledoi terdakwa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut umum sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan hukuman 2 hingga 7 tahun penjara. Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara sebagaimana pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 KUHP.
Jaksa meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa Harly Tambunan selama 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp8 miliar atau diganti dengan hukuman badan selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan Terdakwa Ana Triana dan Octa Dwirama masing-masing dituntut 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain dituntut pidana pokok, terdakwa Ana Triana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 252 juta.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi