
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu mengatakan akan menampung aspirasi yang disampaikan oleh para buruh.Terutama penolakan rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.
Menurutnya, rencana revisi UU tersebut akan dibahas di DPR RI. Oleh karena itu, dengan adanya penolakan dari para pekerja di Kepri, maka Pemprov Kepri akan berkirim surat kepada DPR dan Kementerian Tenaga Kerja RI mengenai hal tersebut.
“Aspirasi dari para buruh ini tetap akan kita sampaikan. Apa yang menjadi tuntutanya kita akomodir,”ujanya Tagor pada buruh yang demo pada Rabu (11/9/2019).
Mengenai tenaga kerja asing di Kepri, Tagor menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para buruh. Ia menerangkan, Disnaker melakukan pengawasan terhadap pekerja asing sesuai dengan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Sedangkan, untuk menindak sekaligus mengawasi merupakan tugas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Akan kita perketat pengawasan dengan melibatkan timpora
Berdasarkan laporan itu, kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengawasan ke perusahaan-perusahaan,” pungkasnya.
Ia menambahkan, untuk mempekerjakan tenaga asing, ada sejumlah posisi yang diperbolehkan maupun tidak. Seperti, posisi-posisi penting yang kualifikasinya tidak dimiliki tenaga kerja lokal, atau tenaga ahli. Selain itu, juga harus didampingi dengan pekerja lokal.
Namun, untuk posisi pekerja kasar atau jabatan rendah, perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga asing.
“Apalagi untuk posisi HRD. Itu memang tidak boleh,” tukasnya.
Atas dasar itu, lanjut Tagor, pihaknya akan menerima laporan dari para buruh mengenai penyalahgunaan pekerja asing di perusahaan. Dengan begitu, Disnaker bersama timpora dapat bergerak mengawasi perusahaan bandel yang melanggar. (Presmed5)