
PRESMEDIA.ID – Kejaksaan Agung RI mengatakan, Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 dalam sistem hukum Indonesia dan Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan optimalisasi pengembalian aset serta penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pencucian uang (TPPU), menjadi fokus utama kinerja kejaksaan pada 2025-2026.
Hal ini ditegaskan oleh Jaksa Agung ST.Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan RI.
Peran Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional
Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional resmi menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial.
Dalam penerapannya, Kejaksaan dikatakan berperan strategis dalam memastikan hukum baru ini berjalan efektif melalui, Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, Sosialisasi KUHP baru pada masyarakat serta Koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Jaksa Agung juga menekankan, pendekatan Restorative Justice akan terus dioptimalkan dalam menangani perkara pidana umum dan kasus penyalahgunaan narkotika.
Pemberantasan Korupsi: Fokus pada Pemulihan Aset Negara
Dalam upaya pemberantasan korupsi, Kejagung menyebut, akan mengutamakan pemulihan kerugian negara dari pada sekadar pemidanaan pelaku.
Selain itu pihaknya juga akan melakukan optimalisasi pelacakan aset koruptor, dan mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana khusus.
Langkah ini lanjutnya, sejalan dengan strategi nasional dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap koruptor.
Selain korupsi, TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) juga menjadi prioritas utama Kejaksaan pada 2025-2026.
Kejaksaan mengatakan, akan menerapkan strategi nasional dengan meningkatkan pengawasan dan penindakan TPPO di wilayah rawan perdagangan orang serta memperketat pelacakan aliran dana hasil kejahatan untuk mencegah pencucian uang.
Dengan pemberlakuan KUHP Nasional 2026, Kejaksaan Agung RI memastikan penegakan hukum yang lebih modern, transparan, dan efektif.
Sementara fokus utama pemberantasan, akan dilakukan pada kasus korupsi, TPPO, dan pencucian uang dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi