
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terancam di-PHK atas tuduhan membocorkan Rahasia Perusahaan. Pegawai Kantor Pos Cabang Tanjungpinang Supriyanto, mengadukan pelaku pembuat Surat Pernyataan yang diduga Palsu.
Pengaduaan dilakukan Supriyanto dan Kuasa Hukumnya ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (24/8/2021),
Supriyanto melalui Kuasa Hukumnya Ratna Zukhaira mengatakan, Pengaduan terhadap pembuat surat pernyataan palsu itu ke Polisi dilakukan karena, atas surat pernyataan itu yang mengakibatkan kliennya terancam di PHK dari PT.Pos Tanjungpinang.
“Klien saya sampai sekarang tidak terima bukti apapun, karena ketika di minta bukti suratnya. Kepala kantor Pos Cabang Tanjungpinang beralasan sudah dikirim ke kantor Regional 2 Padang,” kata Ratna pada wartawan saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (24/8/2021).
Ratna menyampaikan, pihaknya menginginkan agar pengaduan yang disampaikan dapat segera ditindak lanjuti Polisi. Karena, kliennya merasa tidak pernah membocorkan rahasia perusahaan selama 22 tahun bekerja di PT.Pos Tanjungpinang.
“Tadi kami sudah konsultasi dan langsung membuat pengaduan. Barang bukti yang kami serahkan berupa BAP internal yang menolak semua tuduhan dalam surat pernyataan itu,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra juga membenarkan adanya pengaduaan yang disampaikan Supriyanto melalui Kuasa Hukumnya itu. Pengaduaan dilakukan atas dugaan surat palsu serta pemberitaan di media online.
“Korban mengaku atas pemberitaan itu dia menjadi korban fitnah, sehingga  terancam di PHK dari PT.Pos. Dan karena merasa dirugikan, hingga membuat pengaduaan,” jelasnya.
Atas pengaduan yang diajukan lanjut Rio, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui apakah dalam pengaduan korban itu ada unsur pidana atau tidak.
Dengan pengaduan korban, Polisi juga akan memanggil dan pemeriksaan saksi-saksi terkait, karena hal ini terkait dengan surat yang menimbulkan kerugian bagi  pelapor, dan dugaan surat palsu yang menimbulkan kerugian pada pelapor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karena dituduh membocorkan rahasia perusahaan ke Media, Supriyanto terancam akan di PHK. Pemecatan atau ancaman PHK dilakukan PT.Pos atas sebuah pemberitaan di salah satu media online di Tanjungpinang yang menyoroti dugaan pengiriman barang illegal melalui PT.Pos.
Berita yang berjudul â€PT Pos Cabang Tanjungpinang: Dugaan Barang Ilegal Pengiriman Lewat Kantor Pos Tanjungpinang dirilis tanggal 13 Maret 2021 silam.
Setelah berita itu terbit manajemen dan internal PT Pos Tanjungpinang melakukan penyelidikan internal untuk mencari tahu siapa yang membocorkan infromasi itu ke Media. Seluruh pegawai PT.Pos di Tanjungpinang pun dikumpulkan untuk mencari tahu dalang penyebar informasi.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tuduhan pelaku yang membocorkan rahasia perusahaan itu mengarah kepada Supriyanto yang dibarengi dengan barang bukti pernyataan yang menyebut dirinya yang membeberkan informasi tersebut ke media.
Selanjutnya pada bulan Juni 2021, Supriyanto kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Saat itu korban sempat bertanya, apa bukti kalau dia yang membocorkan rahasia perusahaan itu ke media. Saat itu hanya dijawab Pimpinan PT.Pos ada bukti dan nanti akan disampaikan.
Setelah diperiksa secara internal, Selanjutnya pada 14 Juli 2021, Supriyanto mendapatkan surat dari PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Regional 2 Padang dengan nomor: 258/Umum/SDM/RHS/0721. Isi surat tersebut, Supriyanto akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dengan jenis hukuman PHK.
Penulis:Redaksi
Editor :RedaksiÂ