Terapkan KUHP Baru, PN Tanjungpinang Vonis WN Malaysia Kurir Narkoba Liquid Vape 15 Tahun Penjara

PN Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada WN Malaysia kurir narkoba liquid vape. Putusan ini menggunakan KUHP Nasional yang baru.

Terdakwa Voo Weu Chen WNA Malaysia, kurir narkoba jenis liquid cannabinoid dihukum Pidana penjara 15 tahun, dan denda kategori 5, Rp 500 juta subsider 3 bulan (Roland/Presmedia)
Terdakwa Voo Weu Chen WNA Malaysia, kurir narkoba jenis liquid cannabinoid dihukum Pidana penjara 15 tahun, dan denda kategori 5, Rp 500 juta subsider 3 bulan (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Voo Weu Chen, seorang Warga Negara (WN) Malaysia, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis liquid cannabinoid yang disamarkan sebagai cairan vape.

Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda kategori V sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara apabila denda tidak dibayarkan.

Putusan Menggunakan KUHP Nasional yang Baru

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Fausi, dengan hakim anggota Amir Rizki Apriadi dan Sayed Fauzan, dalam sidang di PN Tanjungpinang, Selasa (27/1/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Terdakwa, dinyatakan bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan dasar hukum, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 609 ayat (2) KUHP Nasional dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas hakim dalam persidangan.

Ketentuan Denda dan Sanksi Tambahan

Majelis hakim juga menetapkan, denda sebesar Rp500 juta wajib dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan, dan dapat diperpanjang selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda,” ujar hakim.

Jika denda tetap tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Dalam perkara ini, majelis hakim juga memutuskan, sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, di antaranya, 10 botol narkotika golongan I dalam bentuk cairan bening (liquid), 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, 1 unit handphone iPhone Pro Max warna ungu beserta kartu di dalamnya juga dirampas dan dimusnahkan.

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis ini diketahui sama dengan tuntutan JPU, yakni pidana penjara 15 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba WN Malaysia

Sebelumnya, Voo Weu Chen ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Sri Bintan Pura, pada Jumat (30/5/2025) sore.

Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 10 botol narkotika cair dan 1 paket sabu. Kepada penyidik, terdakwa mengaku berperan sebagai kurir narkoba dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Ia juga menyebut menjalankan aksinya atas perintah seseorang bernama Ah Boon, yang hingga kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.

Penulis:Roland
Editor  :Redaktur