PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa Mutiara Marledis, yang dikenal dengan nama “Bunda,” dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan Boy Syailendar, dan hakim anggota Anggalanton Boang Manalu bersama Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Selasa (5/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Bunda terbukti bersalah atas tindakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sesuai dengan dakwaan pertama yang melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau kurungan 3 bulan,” kata Hakim.
Selain itu, barang bukti berupa 4 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,62 gram juga telah dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marshall Stanley Yehezkiel, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan 6 bulan.
Terdakwa ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bintan di Cafe Payung, Jalan Pelabuhan Sri Bayintan, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada pukul 21.20 WIB, Jumat (3/3/2023).
Penulis: Roland
Editor : Redaksi
Komentar