Korupsi Pajak BPHTB Tanjungpinang, Yudi Ramdani Divonis 8 Tahun Penjara

Kejaksaan Periksa Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah BPKAD Kota Tanjungpinang Yudi Rahmadani
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat Menetapkan Yudi Rahmadani (YR) Tersangka Korupsi Rp3,3 m dana BPHTB di BP2RD Tanjungpinang. (foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Yudi Ramdani divonis 8 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD Tanjungpinang

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Anggalanto Manalu didampingi Hakim Anggota, Suherman dan Jonni Gultom di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (18/8/2021).

Selain hukuman pokok, Terdakwa tunggal Korupsi BPHTB yang disidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ini, juga dihukum mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp3.033.992.375. Dan jika tidak dikembalikan, diganti dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan secara virtual, Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.033.992.375,- sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata ketua Majelis Hakim Anggalanton.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut terdakwa Yudi Ramdani dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya Iwan Kesuma Putra SH  menyatakan pikir-pikir. Demikian Juga Jaksa Penuntut umum yang saat itu dihadiri Ardiansah dan Sari Lubis.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa terdakwa Yudi Ramdani melakukan Korupsi menguntungkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian negara atas pemungutan Pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.

Terdakwa yang tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang, dinyatakan turut bekerja melakukan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak (WP) BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran pajak BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Dudi.

Sementara tugas terdakwa lanjut Jaksa, sesuai dengan SK penempatan adalah Kepala Bidang (Kabid Aset) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.

“Sehingga tidak ada hubungannya dengan pemungutan dan penginputan data Wajib Pajak (WP) BPHTB dalam penerimaan pajak Daerah Kota Tanjungpinang di BP2RD,” ujarnya.

Penginputan dan pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang ini sebut Jaksa, juga telah dilakukan terdakwa sejak sejak 2018 sampai 2019 dari beberapa notaris atas permohonan  pengurusaan Sertifikat dan pembayaran pajak BPHTB. Dana pajak BPHTB yang dipungut terdakwa selanjunya tidak disetorkan ke Kas daerah sebagai perolehan PAD kota Tanjungpinang tetapi diambil dan digunakan terdakwa untuk kepentinganya sendiri.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi