
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Rahmat Hardiansyah divonis ringan hanya 5 bulan dan 15 hari penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.
Putusan terhadap terdakwa yang merupakan oknum pegawai Jasa Raharja Tanjungpinang ini, dijatuhkan Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Anggalanton Boangmanalu dan Refi Damayanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(26/7/2023).
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara atas tindakan KDRT terdakwa yang memukuli istrinya hingga babak belur.
Humas PN Tanjungpinang, yang juga anggota hakim perkara, Anggalanton Boangmanalu, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 44 ayat 1 jo pasal 5 huruf a undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
“Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (27/7/2023).
Anggalanton mengatakan, dalam pertimbangan majelis, terdakwa telah meminta maaf kepada korban di persidangan dan terhadap perbuatan terdakwa proses hukumnya tetap dilanjutkan.
Selain itu, KDRT yang dilakukan terdakwa pada istrinya terjadi akibat dari pesan singkat whatsapp yang isinya terkait perselingkuhan korban dengan pria lain.
“Bahwa ini permasalahan adanya bukti chat perselingkuhan antara korban dengan laki-laki lain,” jelas Anggalanton.
Akibatnya kata dia, Terdakwa tersulut emosi hingga melakukan KDRT kepada korban yang tidak lain adalah istrinya.
“Jadi sebenarnya bukan karena ada niat terdakwa sendiri,”paparnya.
Atas putusan ini terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya pada persidangn menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir mengatakan Jaksa yang menangani perkara itu masih menyatakan pikir-pikir.
“Jaksa yang menangani perkara tersebut menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim ini,” ujarnya.
Korban KDRT Kecewa Vonis Ringan Hakim PN Tanjungpinang
Di Tempat terpisah, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Desi Wulandari, mengaku kecewa atas putusan ringan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap terdakwa Rahmad Hardiansyah yang dihukum hanya 5 bulan dan 15 hari penjara.
Putusan hakim ini kata korban, sangat ringan dibanding dengan kasus lain serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 bulan penjara.
“Saya sebagai korban sangat kecewa dan merasa ketidak adilan dengan putusan hakim yang memutuskan jauh di bawah tuntutan jaksa,” kata Wulan, Kamis (27/7/2023).
Ia menyebutkan bahwa dirinya sangat tidak paham dengan pertimbangan dan dasar apa hakim bisa menjatuhkan hukuman ringan terhadap terdakwa.
“Tanpa mempertimbangkan kondisi korban, baik kondisi psikologis, fisik maupun mental korban dan anak-anaknya,” ucapnya.
Putusan ini sebutnya, sangat tidak adil, sehingga perlu di uji di tingkat hakim banding melalui upaya hukum yang akan dilakukan Jaksa.
Sebelumnya, KDRT yang dilakukan terdakwa Rahmat Hardiansyah kepada istrinya Desi Wulandari, terjadi di kediamannya Perumahan Perwangsa Blok A Nomor 1 Jalan Lembah Merpati Km 13 Tanjungpinang, pada Jumat (17/2/2023) lalu.
Kejadian berawal ketika terdakwa mendapati chatting WhatsApp istrinya itu dengan mantan pacarnya.
Atas chatting WhatsApp itu, selanjutnya terdakwa tersulut emosi, dan langsung menelpon orang tua dan adik korban. Selanjutnya, emosi terdakwa memuncak, hingga marah dan memukuli korban.
Atas perbuatan terdakwa diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Jo pasal 5 huruf a Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











