PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terbukti miliki narkoba Ektasi 2 butir. Oknum Polisi Polres Lingga terdakwa Joko Adi Wiranto diponis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Putusan dibacakan Majelis hakim Corpioner SH didampingi Hakim anggota Eduard P Sihaloho SH dan dan Justiar Ronald SH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/7/2020).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan JPU melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan kurungan,”ujar hakim.
Sedangkan barang bukti dua butir pil ekstasi dan satu unit handphone merk Xiaomi yang sebelunya dimiliki dan digunakan terdakwa mengorder dan memesan narkoba, dikatakan hakim, dirampas untuk di musnahkan, barang bukti uang Rp 1.750.000 di rampas untuk negara. Sementara satu unit sepeda motor dikembalikan kepada pemiliknya.
Hukum terdakwa narkoba oknum anggota Polisi ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakw 5 tahun penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua SH juga menyatakan menerima
Sebelumnya terdakwa Joko Adi Wiranto yang merupakan anggota Polisi di Polres Lingga, ditangkap Satnarkoba Polres Lingga saat hendak melakukan transaksi penjualan pil ekstasi dengan Rian (DPO).
Awalnya, terdakwa yang saat itu bertugas melakukan pengamanan di Bank Riau, tiba-tiba didatangi Rian untuk memesan narkoba sabu. Akan tetapi saat itu terdakwa mengaku tidak memiliki sabu.
Kepada Rian, terdakwa menawarkan pil ekstasi, dengan perjanjian transaksi barang haram itu akan dilakukan di Kampung Padang Desa Panggak Darat Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga Selasa (24/3/2020).
Setibanya di lokasi transaksi, terdakwa sudah menunggu Rian. Ketika sebuah mobil Avanza tiba, terdakwa langsung menghampirinya. Namun ternyata dialam mobil tersebut adalah anggota polisi dari Satnarkoba Polres Lingga.
Saat itu juga, terdakwa sempat kabur dan membuang barang bukti narkoba Pil Esktasi yang akan diberiknya ke Rian. Walau sempat lari, anggota Satnarkoba akhirnya mengamankan terdakwa di sebuah dapur rumah warga.
Sedangkan 2 butir pil ekstasi yang dibuang, setelah dicari akhirnya ditemukan. Kepada anggota Satnarkoba Polres Lingga terdakwa mengakui bahwa 2 butir ektasi tersebut adalah miliknya.
Penulis:Roland Â
Komentar