
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Lima terdakwa kasus mafia tanah dengan modus Pemalsuan surat di Bintanyu dihukum 1-2 tahun penjara.
Ke lima terdakwa yang dihukum bervariasi itu adalah terdakwa Abdul Kumar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.
Kemudian terdakwa Suryadharma dengan hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa terdakwa Jaafar, Darwis dan Adura, masing-masing dihukum selama 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Putusan dijatuhkan Hakim Boy Syailendra didampingi Majelis Hakim Risbarita Simarangkir dan Guntur Pambudi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(24/2/2022).
Dalam putusan, Hakim menyatakan, ke lima Terdakwa terbukti bersalah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif Pertama Jaksa penuntut Umum melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Vonis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdul Kumar dengan hukuman 3 tahun penjara, kemudian terdakwa Suryadharma dituntut 2,6 tahun penjara. dan terdakwa Adura, M.Darwis dan Jaafar masing-masing dituntut 1,6 tahun penjara.
Atas putusan ini, terdakwa Adura, Darwis dan Surya Darma menyatakan menerima. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Waruwu juga menyatakan menerima.
Sementara terdakwa Abdul Kumar dan Jaafar yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu 5 terdakwa lainnya diantaranya Imam Hidayat Pj Kades Bintan Buyu (PNS), Perangkat desa diantaranya Hendra, Sunardi, Raja Rusli dan Muslim menunggu jadwal persidangan berikutnya.
Sebelumnya 10 terdakwa mafia tanah dengan modus memalsukan surat ini, didakwa jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Pemalsuan surat.
Perbuatan mafia tanah itu, berawal ketika terdakwa Abdul Kumar menjumpai terdakwa Suryadharma yang menyebutkan bahwa terdakwa Abdul Kumar memiliki lahan tanah warisan orang tuanya yang mau dijual di jalan Lintas Barat Bintan Buyu pada Februari 2021 lalu.
Kemudian Terdakwa Abdul Kamar menjanjikan, kalau lahan yang terletak di Kampung Bintan Bekapur RT.013/RW 006 Desa Bintan Buyu Kabupaten Bintan itu terjual, maka Terdakwa Suryadharma akan dapat jatah 15 persen dari harga jualnya.
Atas iming-iming keuntungan itu, akhirnya terdakwa Suryadharma bersedia untuk ikut mengurus penerbitan surat tanah tersebut. Beberapa hari kemudian, terdakwa Suryadharma, Muhammad Darwis dan Adura serta terdakwa Abdul Kumar, Jafar dan saksi Raja Rusli, melakukan pertemuan di sebuah warung dekat Bintan Villa untuk merundingkan pengurusan penerbitan surat tanah lahan tersebut.
Dari pertemuan itu, disepakati jika lahan itu terjual, masing-masing akan mendapatkan imbalan. Adapun imbalan masing-masing adalah, terdakwa Raja Rusli Ketua RW 6 Desa Bintan Buyu akan mendapatkan Rp4 ribu per meter.
Terdakwa Sunardi Kades Bintan Buyu mendapatkan Rp 2 ribu permeter. Terdakwa Jaafar mendapatkan Rp 2 ribu permeter dan Terdakwa M. Darwis mendapatkan Rp 2 ribu permeter.
Sedangkan Terdakwa M.Suryadharma dijanjikan akan mendapatkan 15 persen dari harga jual tanah dan terdakwa Abdul Kumar dan Adura mendapatkan 25 persen dari harga jual tanah.
Selanjutnya, tiga terdakwa Jaafar, Darwis dan Adura, melakukan perintisan lahan. Setelah dirintis, kemudian Terdakwa Abdul Kumar, Suryadharma, Darwis dan Adura kembali bertemu, dan menginformasikan bahwa, Lahan yang dirintis mereka itu, adalah milik Pak Mah Keng.
Akibat perbuatan ke 10 Terdakwa, selanjutnya pemilik lahan Saksi Suriyanto mengadu ke Polisi, karena lahan miliknya telah dijual para tersangka ke orang lain, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,8 miliar.
Penulis:Roland
Editor  :Redaksi