Terbukti Pungli, Mantan Kadis dan Kabid Dishub Batam Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pungli SPJK di Dishub Batam Rustam Efendi dan Haryonoi dihukum masing masing 4 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pungli SPJK di Dishub Batam Rustam Efendi dan Haryonoi dihukum masing-masing 4 Tahun Penjara (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli), penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan kota Batam, Rustam Efendi dan Hariyanto masing-masing dihukum 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan dijatuhkan maejelis Majelis Hakim, Eduart MP Sihaloho didampingi hakim anggota, Jonni Gultom dan Yon Efri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/8/2021).

Dalam putusannya Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah, selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Perbutan kedua terdakwa dikatakan Hakim juga sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 nomor 65 ayat kesat KUHP.

“Menghukum terdakwa Hariyanto dan Rustam dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurunbgan,” kata Hakim Eduart dalam sidangan yang berlangsung secara virtual di PN.

Vonis Majelis Hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Simatupang SH dari Kejaksaan negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa Hariyanto dan Rustam dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.

Mendengar putusan itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.

Keterlibatan Zulhendri Belum Disidik Jaksa

Sebelumnya sebagaimana sejumlah saksi di PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan, Pungutan Liar (SPJK di Dinas Perhubungan Batam telah berlangsung sejak 2014 saat kepala dinas Perhubungan Batam dipimpin Zulhendri. Namun oleh Kejaksaan negeri Batam, hanya menetapkan 2 tersangka dalam kasus Korupsi Pungutan Liar (Pungli) SPJK di Dishub Batam ini.

Sedangka Pungli yang dilakukan terdakwa Rustam Efendi dan Terdakwa Hariyanto selaku Kabid Dinas perhubungan berlangsung dari tahun 2018 hingga 2021.

Dalam persidangan, saksi Syafrul sebagai Kabid Transportasi Darat Dishub Batam menyatakan, total jumlah pengurusan SPJK pada 2018 ada sebanyak 673 SPJK. Kemudian 2019 sebanyak 816 SPJK dan 2020 sebanyak 665 SPJK dan jumlah keseluruhan 2.154 SPJK. Jika dikali Rp850 ribu per SPJK dari Pungli yang ditetapakan terdakwa Rustam dan Heriyanto maka nilai Pungli yang diperoleh kedua terdakwa mencapai Rp1,4 miliar.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi