
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Terdakwa Abu Bakar nelayan Kepri penyuap Kepala dinas Kelautan Edy Sofyan dan dan Gubrnur Kepri non Aktif Nurdin Basirun, didakwa dengan pasal berlapis memberi suap secara berlanjut dalam kasus gratifikasi pengurusan izin pemanfataan ruang laut oleh Nurdin Basirun di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Rabu,(2/10/2019).
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut KPK Dody Sukmono SH menyatakan, terdakwa Abu Bakar, didakwa memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp.45.000.000,00 dan SGD11.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurdin Basirun selaku Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Surat Keputusan Presiden R.I Nomor: 60/P/2016 tanggal 13 Mei 2016.
Pemberiaan dana kepada Nurdin Basirun tersebut, dilakukan Abu Bakar, melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dengan maksud supaya Nurdin Basirun sebagai Penyelenggara Negara, menandatangani Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang laut yang dimohonkan.
Dalam dakwaanya, Jaksa KPK juga menyebutkan, Penandatangan Izin pemanfaatan Ruang laut yang dilakukan Nurdin Basirun bertentangn dengan UU serta kewajiban Nurdin sebagai gubernur Kepri, sebagaimana Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf e tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU RI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas perbuatanya terdakwa, Abu Bakar diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan pertama,”ujar Dody.
Dakwaan kedua, Terdakwa Abu Bakar juga diancam dengan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dalam perbutan berjlanjut.
Dalam sidang pembacaan Dakwaan tersebut, Jaksa KPK juga menguraikan, 3 kali pemberian Suap senilai Rp.50 juta, dan SGD 11.000 sebelas ribu dolar Singapura yang dilakukan terdakwa Abu Bakar, kepada Budi Hartono, dan selanjutnya oleh Budi diserahkan kepada Edy Sofyan, dan oleh Edy Sofyan diserahakan kepada GUbernur Kepri Nurdin Basirun.(Presmed)
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












