
PRESMEDIA.ID– Seorang pemberi fidusia bernama Zanyra dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp354.280.170 karena menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Satra Lumbantoruan sebagai ketua dengan anggota Septri Andri Mangara Tua dan Jelika Pratiwi pada Kamis (12/2/2026) sebagaimana dikutip dari Marinews.
Kasus ini bermula ketika terdakwa menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia milik PT.Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Cabang Pangkalpinang tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia.
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang bukan merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Hakim menegaskan, Undang-Undang Jaminan Fidusia dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan bagi para pihak, serta mendukung iklim pembiayaan dan pembangunan nasional. Karena itu, pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak bisa dianggap sepele.
Dalam persidangan terungkap bahwa mobil yang menjadi objek jaminan fidusia telah dijual kepada pihak lain oleh Afry hingga keberadaannya tidak diketahui.
Majelis hakim menilai, perbuatan tersebut perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.
Namun, dalam perkara ini, tanggung jawab hukum tetap dibebankan kepada terdakwa sebagai pemberi fidusia.
Majelis hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 66 ayat (2) KUHP 2023 juncto UU Penyesuaian Pidana. Hakim menilai bahwa menjatuhkan pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan.
Oleh karena itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d KUHP 2023.
Selain itu, meskipun terdapat sejumlah keadaan yang meringankan, nilai kerugian korban yang cukup besar membuat syarat penerapan Pasal 70 ayat (1) KUHP 2023 tidak terpenuhi. Karena itu, terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara.
Ats perbutanya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, Pidana penjara selama 10 bulan, Pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebesar Rp354.280.170, dengan ganti rugi wajib dibayarkan dalam waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Dengan putusan tersebut, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
Implikasi Hukum: Peringatan bagi Debitur Fidusia
Kasus ini menjadi pengingat bagi debitur atau pemberi fidusia agar tidak mengalihkan, menggadaikan, atau menjual objek jaminan tanpa izin tertulis dari kreditur.
Pelanggaran terhadap ketentuan jaminan fidusia tidak hanya berdampak secara perdata, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana dan kewajiban membayar ganti rugi dalam jumlah besar.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi