
PRESMEDIA.ID– Mengaku terdesak kebutuhan ekonomi, seorang nelayan asal Desa Air Gelubi, Kecamatan Bintan Pesisir, bernama Jai (44), nekat mencuri pompong milik nelayan lain di Dermaga Pantai Indah, Kijang Kota.
“Kebutuhan ekonomi, Pak. Karena itu saya nekat mencuri pompong itu,” ungkap Jai dengan nada menyesal saat konferensi pers di Mako Polsek Bintan Timur.
Jai mengaku baru tiga bulan bebas dari Lapas Tanjungpinang setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian serupa.
Setelah kembali ke kampung halamannya di Desa Air Gelubi, Ia mencoba bekerja kembali sebagai nelayan. Namun, karena penghasilan yang pas-pasan, ia mengaku terpaksa mencuri pompong yang sedang ditambat di dermaga.
“Saya lihat pompong itu ditambat, dan ada kayuh mesinnya. Karena butuh uang, langsung saya bawa kabur,” katanya.
Rencananya, pompong hasil curiannya itu akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, sebelum transaksi terjadi, ia sudah keburu ditangkap polisi.
“Saya sempat mau jual murah ke nelayan Pulau Jang Moro, tapi belum sempat dibeli, Polisi datang dan saya ditangkap,” ujar Jai dengan wajah menyesal.
Pelaku Sempat Menawarkan Pompong ke Nelayan di Batam
Setelah mencuri pompong tersebut, Jai kabur ke Kota Batam. Di sana, ia sempat menawarkan pompong curiannya kepada beberapa nelayan, namun tak ada yang berminat.
“Saya sempat ke Batam, Nawarin pompong ke orang sana, tapi tak ada yang mau,” katanya.
Dengan sisa uang Rp300 ribu, Jai kemudian membeli bahan bakar minyak (BBM) dan melanjutkan pelarian ke Pulau Jay, Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Di sana, Ia kembali menawarkan pompong tersebut dengan harga murah, yakni Rp6 juta. Namun sebelum sempat menjualnya, Polisi berhasil menangkapnya di lokasi.
Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, menjelaskan bahwa Jai adalah residivis kasus pencurian pompong yang pernah ditangkap di lokasi yang sama beberapa tahun lalu.
“Pelaku ini residivis. Dulu pernah mencuri pompong di Kijang dan dipenjara. Baru tiga bulan bebas, ia kembali beraksi lagi,” ujar AKP Khapandi.
Menurutnya, pompong yang dicuri merupakan milik nelayan Desa Kelong berinisial MHT (44), yang ditambat di dermaga Pantai Indah pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah hujan deras, korban sempat menguras air dari dalam pompong dan meninggalkannya dalam kondisi masih terpasang kayuh mesin. Pelaku yang memantau situasi memanfaatkan kesempatan itu untuk mencurinya pada malam hari.
“Korban meninggalkan pompong setelah menguras air hujan. Pelaku lalu datang malam hari dan langsung membawa kabur,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, Jai dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Tim Macan Timur Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, setelah melakukan pelacakan jejak pelarian melalui informasi nelayan setempat.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi