
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun membayar uang denda sebesar Rp 200 juta dan Uang Pengganti (UP) kerugian negara Rp.4,228 Milliar atas korupsi yang dilakukan.
Kuasa Hukum Nurdin, Andi M Asrun menyampaikan, sebagai tahap awal pembayaran UP, Nurdin akan menyetor Rp.2 miliar dari total Rp 4,3 miliar yang diputuskan pengadilan.
“Untuk denda Rp.200 juta, dan uang perkara Rp.7.500 serta UP tahap pertama Rp 2 miliar dari total Rp 4,3 miliar sudah disampaikan ke Jakasa dan di transper ke Bank,”kata AM.Andi Asrun, Selasa (21/4/2020).
Andi Asrun juga mengatakan, untuk eksekusi Putusan lainnya, termasuk pengembalian uang yang disita KPK dari kamar pribadi Nurdin Basiru hingga saat ini masih belum dilaksanakan. Hal itu disebabkan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat belum mengeluarkan salinan putusan secara lengkap.
“Pak Nurdin juga belum bisa dieksekusi ke LP Sukamiskin, karena kondisi tidak memungkinkan akibat merebaknya COVID-19 dan salinan putusan lengkap dari pengadilan belum diterima,” ungkap Asrun.
Sementara itu, mengingat saat ini masih pandemi COVID-19, pihak KPK juga akan menutup akses kunjungan keluarga ke Rumah Tahanan KPK sebagai antisipasi penyebaran virus corona.
“Kondisi Pak Nurdin sehat dan tetap melakukan aktivitas keseharian di rutan termasuk beribadah dan membaca AL Quran,”ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Nurdin Basirun hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp 4,228 miliar subsider 6 bulan, dan dicabut hak politik selama 5 tahun. Orang nomor 1 di Provinsi Kepri itu tersandung kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.
Penulis: Ismail