Terimbas Corona, 497 Karyawan Hotel di Tanjungpinang Dirumahkan

Houskeeping Hotel saat melakukan perkajaanya
Karyawan Hotel saat merapikan tempat tidur tamu. (Photo;Istimewa)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Akibat wabah virus Corona (covid-19) sebanyak 497 karyawan hotel dan bioskop di Tanjunginang dirumahkan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Tanjungpinang Hamalis mengatakan, ke 497 orang karyawan itu merupakan karyawan dari 13 hotel dan 1 Bisokop di Tanjungpinang yang dirumahakan,akibat sepinya tamu dan pengunjung.

Hamalis mengatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Perumahan karyawan tersebut dibenarkan bagi perusahan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah guna pencegahan dan penanggulangan covid-19.

“Bagi perusahan yang tidak mempekerjakan sebagian atau seluruh karyawanya, dengan mempertimbangkan kelangsungan usahanya, maka besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh disesuaikan dengan kesepakatan perusahan dan pekerja/buruh,”ujarnya.

Didalam surat edaran itu, juga dikatakan, perusahan melaksanakan perlindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait pandemi covid-19, yang dikategorikan Orang Dalam Pantauan (ODP) berdasar keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja dalam waktu 14 hari, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

“Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect covid-19 dan dikarantina atau disolasi menurut keterangan dokter maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi dan karantina,”jelasnya.

Selain itu bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit covid-19, maka upahnya dibayarkan seksi peraturan perundang-undangan.

Penulis:Roland