
PRESMEDIA.ID, Bintan – Satreskrim Polres Bintan terus melakukan pengembangan terkait kasus tambang pasir darat di Wakatobi Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang yang dikelola PT Semurung Parna Pratama (SPP).
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP MP Limbong, mengatakan setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan terhadap pekerja dan karyawan. Pihaknya juga akan memanggil Direktur PT SPP, Pang Oi Liang.
“Kita akan layangkan surat pemanggilan ke Direktur PT SPP pada Januari 2024,” ujar AKP MP Limbong, Jumat (29/12/2023).
Pang Oi Liang ini juga selaku pengurus perizinan terhadap tambang pasir darat di Wakatobi. Kini dia diketahui berada di Jakarta. Meskipun berada di Ibukota, pihak kepolisian tetap akan memanggil dan memeriksanya.
“Kita akan mintai keterangan yang bersangkutan,” katanya.
Selain Pang Oi Liang, kata AKP MP Limbong, pihaknya juga akan memanggil dinas terkait untuk dimintai klarifikasi. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ucapnya.
Berita Sebelumnya :
- Tambang Pasir PT.SPP di Bintan Mulai Beroperasi, Bupati: Kawasan Wakatobi Kawal Bukan Wilayah Tambang
- Bupati Mengaku Tidak Tahu, DPRD Bintan Sidak Tambang Pasir PT.SPP
- Pekerja PT.SPP Diperiksa Polisi, Aktivitas Tambang Pasir Darat di Kawal Dihentikan
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi