Terlibat Korupsi PNBP, Sejumlah Pejabat BP.Batam Belum Ditetapkan Kejati Tersangka

Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)
Gedung Kantor Kejati Kepri di Senggarang kota Tanjungpinang (foto: Presmedia)

PRESMEDIA.ID – Skandal dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jasa pandu dan tunda kapal yang merugikan keuangan negara Rp6,4 Miliar dan US$31.975 Dollar setara dengan Rp 529.074.337 di pelabuhan wilayah Batam, ternyata melibatkan sejumlah pejabat BP Batam periode 2015-2021.

Namun, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), hingga saat ini belum menetapkan sejumlah Pejabat BP.Batam tersebut sebagai tersangka.

Sebagaimana dakwaan yang dibacakan Jaksa di PN Tipikor Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi Kepri baru hanya menetapkan mantan Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam, Heri Setyobudi, serta mantan Kepala Bidang Komersial Kantor Pelabuhan Laut Batam, Heri Kafianto dan direktur utama PT Pelayaran Kurnia Samudra Syarul dan Dirut PT Gema Samudera Sarana Allan Roy Gemma sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sementara dalam dakwaan Syahrul dan Allan Roy Gemma disebut, penerbitan Surat Izin Operasi atas kapal tunda dan Kesepakatan Kerjasama BP Batam dengan perusahaan dua tersangka, dilakukan oleh sejumlah pejabat Kepala Kantor Pelabuhan dan BP.Batam sejak 2015 hingga 2021.

Untuk diketahui, BP Batam sebagai pengelola pelabuhan melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang sebelumnya bernama PT Pelabuhan Batam. Sejak 2017, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dan BP Batam, pengelolaan pelabuhan dilakukan langsung oleh BUP di bawah Deputi Pengusahaan BP Batam.

Sebelum 2015, layanan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam dikelola oleh PT Bias Delta Pratama, yang memiliki izin sebagai Badan Usaha Pelabuhan dan membayar PNBP atas jasa kepelabuhan yang dilakukan.

Namun, sejak 2015-2021, pejabat BP Batam Heri Setyobudi bersama pejabat lainya, mengalihkan layanan ini ke perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pelabuhan, PT Pelayaran Kurnia Samudra, PT Segara Catur Perkasa degan Direktur Syahrul, serta PT Gemalindo Shipping Batam dan PT Gema Samudera Sarana dengan direktur Allan Roy Gemma.

Modus Korupsi Hilangkan Kewajiban PNBP di Perjanjian Kerjasama

Meski keempat perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang usaha kepelabuhanan, tersangka Heri Setyobudi dan Heri Kafianto tetap menerbitkan Surat Izin Operasi atas kapal tunda mereka atas nama BP Batam.

Selain itu, kedua tersangka ini kata jaksa, juga menghilangkan kewajiban pembayaran PNBP sebesar 1,75 persen dari tarif jasa kepelabuhan yang seharusnya disetorkan ke Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Praktik korupsi ini terus berlangsung dengan perpanjangan kontrak dari tahun ke tahun oleh sejumlah pejabat BP Batam yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam di Deputi di PB.Batam

Sejumlah Pejabat BP.Batam Pemberi Izin dan Penandatangan SPK

Sejumlah Pejabat BP.Batam yang menandatangani izin dan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan perusahaan yang tidak bergerak dibidang Badan usaha Kepelabuhan ini, adalah:

1.Istiono Deputi Pengusahaan BP Batam, 2015
2.Gajah Rooseno (Kepala Kantor Pelabuhan Laut Batam, 2015-2016
3.Julianus The Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Juli 2016 – September 2016
4.Bambang Gunawan (September 2016-Juli 2017
5.Nasrul Amri Latif Juli 2017- Desember 2018
6.Drs. Nelson Idris Direktur BUP BP Batam tahun 2020 hingga Agustus 2021.
7.Dendi Gustinandar Direktur BUP BP Batam Agustus 2021 – Desember 2021.

Kerugian Negara Capai Rp6,4 Miliar dan US$31.975

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar, Rp6,4 miliar & US$ 31.975,84 dollar, karena penghilangan kewajiban pembayaran PNBP oleh PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Kerugian negara Rp 193 juta atas PNBP kepelabuhan ini, juga terjadi atas kerjasama yang dilakukan sejumlah Pejabat BP.Batam dengan PT Gemalindo Shipping Batam

Kejati Kepri Belum Tetapkan Tersangka Baru

Meskipun kasus ini telah merugikan negara dalam jumlah besar, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menetapkan tersangka baru selain Heri Setyobudi dan Heri Kafianto. Padahal, beberapa pejabat BP Batam turut menandatangani perpanjangan kontrak yang diduga menjadi celah korupsi.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom, yang dikonfirmasi dengan hal ini, meminta, agar media mempertanyakan hal tersebut ke Seksi Penyidik-nya di Aspidsus Kejati Kepri.

Sebab kata Mukharom, pihaknya sebagai Aspidsus tidak terlalu mengetahui detail teknis penyidikan.

“Yang tahu secara detail teknis dalam penyidikan kasus ini adalah kasi Penyidikan, tolong tanyakan ke dia saja,” ujarnya.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi